Persyaratan pengajuan Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG)
- Pembuatan Baru
- Surat pengantar Kepala OPD
- Copy legalisir SK CPNS
- Copy legalisir SK PNS
- Copy legalisir SK pangkat terakhir
- Foto hitam putih ukuran 2×3
- Persyaratan Hilang
- Surat pengantar Kepala OPD
- Copy legalisir SK CPNS
- Copy legalisir SK PNS
- Copy legalisir SK pangkat terakhir
- Foto hitam putih ukukuran 2×3
- Surat Kehilangan dari Ka. OPD
- Surat Kehilangan dari Kepolisian
Persyaratan masing-masing rangkap 2