1. Tugas Pokok
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas pelaksanaan pemerintahan di bidang kepegawaian
2. Fungsi
- Perumusan kebijakan Daerah di bidang kepegawaian;
- Pengorganisasian dan pemberian dukungan penyelenggaraan Pemerintahan daerah di bidang kepegawaian;
- Penyelenggaraan administrasi kepegawaian dalam pengangkatan, kenaikan pangkat dan gaji berkala, pemindahan, pemberhentian, dari dan dalam jabatan struktural atau fungsional serta pensiun;
- Penyelenggaraan pengembangan kompetensi pegawai, pendidikan pelatihan, dan fasilitasi lembaga profesi pegawai;
- Penyelenggaraan administrasi dalam penilaian kinerja pegawai dan pemberian penghargaan, kesejahteraan serta disiplin pegawai;
- Penyelenggaraan pengelolaan data dan sistem informasi kepegawaian;
- Pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan kebijakan daerah di bidang kepegawaian;